Detail Cantuman

Image of Hukum acara peradilan agama

Text

Hukum acara peradilan agama


Peradilan Agama sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan di Indonesia,memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan diantara orang-orang yang beragama Islam.Pengadilan agama memeriksa,mengadili,dan memutus perkara-perkara yang menjadi kewenanganya berdasarkan hukum Islam.SEbagai salah satu lembaga penegak keadilan dan kebenaran dalam menjalangkan fungsinya,peradilan agama mempergunakan ketentuan hukum atau aturan tertentu dalam bertindak.Ketentuan hukum atau aturan tersebut dalam dunia peradilan terkenal dengan sebutan hukum acara atau hukum formil.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-237-510-4
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this