Detail Cantuman
Text
Fiqh mawaris
Waris disebut juga dengan fara'idh yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya.Berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain.Sesuatu itu lebih umum darpada sekedar harta yang meliputi ilmu,kemuliaan,dan sebagainya.Waris atau ilmu fara'idh adalah pengetahuan yang membahas seluk beluk pembagian harta waris,ketentuan-ketentuan ahli waris dan bagian-bagianya.Adapun Tirkah adalah seluruhh harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang arab yang meninggal,yang berupa harta benda,utang piutang,dan sebagainya.
Ketersediaan
B0543413 | 2X4.02 BEN f | (2X4) | Tersedia |
0855011 | 2X4.02 BEN f | (2X4) | Tersedia |
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2009 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9789797307608
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |