Detail Cantuman

Image of Fiqh mawaris

Text

Fiqh mawaris


Waris disebut juga dengan fara'idh yang artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya.Berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain.Sesuatu itu lebih umum darpada sekedar harta yang meliputi ilmu,kemuliaan,dan sebagainya.Waris atau ilmu fara'idh adalah pengetahuan yang membahas seluk beluk pembagian harta waris,ketentuan-ketentuan ahli waris dan bagian-bagianya.Adapun Tirkah adalah seluruhh harta peninggalan yang ditinggalkan oleh orang arab yang meninggal,yang berupa harta benda,utang piutang,dan sebagainya.




Ketersediaan

B05434132X4.02 BEN f (2X4)Tersedia
08550112X4.02 BEN f (2X4)Tersedia


Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797307608
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this