Detail Cantuman
Text
Asuransi syariah di Indonesia: regulasi dan operasionalisasinya di dalam kerangka hukum positif di Indonesia
Fenomena penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan semakin berkembang pesat,tidak hanya di perbangkan tetapi juga lembaga keuangan bukan bank.Asuransi syariah pada dasarnya mempunyai dua fungsi yaitu fungsi bisnis,dan fungsi sosial.Untuk fungsi tijarah,maka para pihak dapat menerapkan akad mudharabah mustarakah dan akad wakalah bil ujrah.Sedangkan untuk fungsi tabarru para pihak dapat menerapkan akad tabarru yang merupakan akad yang harus melekat pada semua produk asuransi.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2007 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-3333-88-X
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |