Detail Cantuman

Image of Dasar-dasar hukum pidana

Text

Dasar-dasar hukum pidana


Hukum pidana materil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-syarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang.




Ketersediaan

0096615Tersedia


Informasi Detil

Penerbit Sinar Grafika Offset : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-383-8
Tipe Pembawa
-
Edisi
ed 1 cet 3
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this