Detail Cantuman
Text
Dasar-dasar hukum pidana
Hukum pidana materil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-syarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang.
Ketersediaan
0096615 | Tersedia |
Informasi Detil
Penerbit | Sinar Grafika Offset : ., 2012 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-383-8
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
ed 1 cet 3
|
Subyek |