Detail Cantuman

Image of Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Syariah (PMHS) dalam Hukum Islam

Text

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Syariah (PMHS) dalam Hukum Islam


Setiap Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum harus memiliki lembaga peradilan.Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan pasal 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,maka Indonesia harus memiliki lembaga peradilan.Salah satu lembaga peradilan yang dimiliki Negara Indonesia adalah lembaga peradilan agama yang keberadaanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama.Lembaga peradilan agama tersebut memiliki kewenangan absolut dan kewenangan relatif.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat MA RI : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-51043-0-5
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this