Detail Cantuman
Text
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Syariah (PMHS) dalam Hukum Islam
Setiap Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum harus memiliki lembaga peradilan.Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan pasal 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,maka Indonesia harus memiliki lembaga peradilan.Salah satu lembaga peradilan yang dimiliki Negara Indonesia adalah lembaga peradilan agama yang keberadaanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang peradilan Agama.Lembaga peradilan agama tersebut memiliki kewenangan absolut dan kewenangan relatif.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat MA RI : jakarta., 2017 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-51043-0-5
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |