Detail Cantuman

Image of Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa : di injau dalam perspektif peraturan perundang-undangan

Text

Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa : di injau dalam perspektif peraturan perundang-undangan


Penyelesaian sengketa melalui arbitrasesudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan belanda,sebagai landasan berpijak bagi orang indonesia (golongan pribumi) ingin menyelesaiankan sengketa mereka diluar pengadilan adalah pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG yang isinya jika orang Indonesia dan orang timur asing menghendaki perselisihan mereka diputus olehjuru pisah maka mereka wajib mengikuti peraturan yang berlaku bagi orang eropa.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit Gratama Publishing : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8986-65-6
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this