Detail Cantuman
Text
Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa : di injau dalam perspektif peraturan perundang-undangan
Penyelesaian sengketa melalui arbitrasesudah diatur dalam peraturan perundang-undangan pada zaman pemerintahan belanda,sebagai landasan berpijak bagi orang indonesia (golongan pribumi) ingin menyelesaiankan sengketa mereka diluar pengadilan adalah pasal 377 HIR atau pasal 705 RBG yang isinya jika orang Indonesia dan orang timur asing menghendaki perselisihan mereka diputus olehjuru pisah maka mereka wajib mengikuti peraturan yang berlaku bagi orang eropa.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Gratama Publishing : jakarta., 2013 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8986-65-6
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |