Detail Cantuman
Text
Konstitusionalitas Impeachment "Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia"
Amandemen ketiga UUD 1945 mengatur bahwa kedudukan MPR dan Presiden sejajar. Presiden dan Wakil Presiden juga tak lagi dipilih oleh MPR, tetapi dipilih langsung oleh rakyatmelalui pemilihan umum. Dengan demikian MPR tak lagi berwenang meng-impeacment presiden/wakil presiden atas dugaan dasar dan proses hukum dari lembaga yudisial yang berwenang.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Setara Press : ., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-1642-80-1
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |