Detail Cantuman
Text
Hukum pemilu : pemilu sebagai praktek ketatanegaraan
Kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mempunyai maksud yaitu menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Rakyat berdaulat dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang berarti semua kekuasaan bermuara pada rakyat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Gratama Publishing : ., 2014 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8986-89-2
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |