Detail Cantuman
Text
Hukum pemilu : pemilu sebagai praktek ketatanegaraan
Kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mempunyai maksud yaitu menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Rakyat berdaulat dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang berarti semua kekuasaan bermuara pada rakyat.
Biker 1
Biker 2
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Penerbit | Gratama Publishing : ., 2014 |
|---|---|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-602-8986-89-2
|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |