Detail Cantuman

Image of Hukum pemilu : pemilu sebagai praktek ketatanegaraan

Text

Hukum pemilu : pemilu sebagai praktek ketatanegaraan


Kedaulatan rakyat yang diamanatkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 mempunyai maksud yaitu menempatkan rakyat mempunyai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Rakyat berdaulat dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan yang berarti semua kekuasaan bermuara pada rakyat.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit Gratama Publishing : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-8986-89-2
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this