Detail Cantuman
Text
Politik Hukum Pengadilan Ham di Indonesia
UU No 26 Tahun 2000 terbukti tidak efektif dan tidak bersesuaian dengan arah politik hukum pembentukanya dengan materi yang mengalami banyak cacat bawaan.Negara berutang tujuh kasus pelanggaran HAM berat dan tiga kasus yang telah disidangkan baik sebelum dan sesudah keberlakuan UU ini telah gagal menyeret para pelaku.Hakim maupun jaksa tidak bekerja maksimal layaknya penuntut dan pengadil yang dirindukan korban bahkan cenderung menjadi pembela tersangka.Dalam situasi demikian mekanisme non judisial melalui pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi mendesak segera direalisasikanya untuk mengakhiri era keadilan transisional dan impunitas selain mekanisme judisial dalam bingkai negara hukum.
Ketersediaan
B182059 | 320.011 598 SYA p | (300) | Tersedia |
Informasi Detil
Penerbit | Nagakusumah Media Kreatif : jakarta., 2018 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-1379-07-3
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |