Detail Cantuman

Image of Fikih Praktis untuk Pemula

Text

Fikih Praktis untuk Pemula


Sebagai konsekuensi dari akidah,setiap muslim yang sudah mencapai usia taklif (mukallaf) dituntut untuk menjalangkan kewajiban agamanya dengan benar.Untuk menjalangkan kewajibanya tersebut mukallaf bisa melakukan ijtihad dengan merujuk langsung kepada sumber-sumber syariat,pelakunya disebut mujtahid.Bertaklid yakni mengikuti seorang fakih dalam mealakukan perbuatan-perbuatanya sesuai dengan fatwa-fatwa seorang fakih atau mujtahid yang diyakininya.




Ketersediaan

B1819782X4 MUH f (2X4)Tersedia


Informasi Detil

Penerbit Nur al-Huda : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-306-024-5
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this