Detail Cantuman
Text
Fikih Praktis untuk Pemula
Sebagai konsekuensi dari akidah,setiap muslim yang sudah mencapai usia taklif (mukallaf) dituntut untuk menjalangkan kewajiban agamanya dengan benar.Untuk menjalangkan kewajibanya tersebut mukallaf bisa melakukan ijtihad dengan merujuk langsung kepada sumber-sumber syariat,pelakunya disebut mujtahid.Bertaklid yakni mengikuti seorang fakih dalam mealakukan perbuatan-perbuatanya sesuai dengan fatwa-fatwa seorang fakih atau mujtahid yang diyakininya.
Ketersediaan
B181978 | 2X4 MUH f | (2X4) | Tersedia |
Informasi Detil
Penerbit | Nur al-Huda : jakarta., 2017 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-306-024-5
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |