Detail Cantuman
Text
Nasab dan status anak dalam hukum islam
Nasab merupakan salah satu pondasi dasar yang kokoh dalam membina suatu kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antar pribadi berdasarkan kesatuan darah. Dikarenakan untuk memelihara nasab, maka disyariatkan nikah sebagai cara yang dipandang sah untuk menjaga dan memelihara kemurnian nasab.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Amzah. : jakarta., Jakarta |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8689-67-0
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
ed 1 cet 1
|
Subyek |