Detail Cantuman

Image of Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia

Text

Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia


Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 13 Oktober 2009,pasal 202 Undang-Undang ini menyatakan bahwa peraturan perundangan sebagai pelaksanaan UU No 36 Tahun 2009 ditetapkan paling lambat satu tahun sejak diundangkan dan itu merupakan tugas yang berat bagi pemerintah karena begitu banyaknya peraturan pelaksanaan yang akan dipersiapkan.Mengingat luasnya ruang lingkup hukum kesehatan,maka dalam tahap awal buku ini hanya membicarakan upaya pemeriksaan atau upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter saja dengan segala hak dan kewajibanya dalam penyelenggaraan praktik kedokteran,dengan memerhatikan satuan acara perkuliahan yang ada pada Fakultas hukum.Oleh karena itu buku ini disusun dengan sistematika yang ada.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit Rajawali perss : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-425-189-5
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this