Detail Cantuman
Text
Ushul fiqh
Mempelajari ushul fiqh memberikan mamfaat yang tak sedikit. Dengan mempelajari ushul fiqh seseorang dapat mengetahui dasar-dasar dalam berdalil dan bagaimana berdalil yang tepat dan benar untuk mengistinbatkan atau menetapkan hukum syara, mengetahui kaidah-kaidah, carar-cara, syarat-syarat dan adab-adab dalam memberikan fatwa, mengetahui cara mentarjih dan mengambil kesimpulan hukum ketika terjadi kontradiksi di antara sumber-sumber yang ada, hingga mengetahui bagaimana menyikapi persoalan-persoalan kekinian dari sudut pandang agama Islam. Buku ini membahas tentang pengertian dan objek kajian ushul fiqh, sumber-sumber hukum (Al-Qur'an dan As-Sunnah), dalil-dalil itjihad (ijma, qiyas, istihsan, maslahat mursalah, urf, istishab, saddudz dzari'ah), sekitar hukum (hukum syara,'mahkum bihi, mahkum fih, mahkum alaihi), taarudhul adillah, takwil dan lain sebagainya.
Biker 1
Biker 2
Ketersediaan
| B171756 | 2X4.02 AHM u | (2X4) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
| B171757 | 2X4.02 AHM u | (2X4) | Tersedia |
Informasi Detil
| Penerbit | : ., 2017 |
|---|---|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-979-769-824-9
|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |