Detail Cantuman
Text
Hukum acara peradilan agama
Peradilan Agama merupakan peradilan Negara yang sah.Disamping sebagai peradilan khusus,peradilan Agama adalah peradilan Islam di Indonesia yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan Negara untuk mewujudkan hukum material Islam dalam batas-batas kekuasaanya.Dalam melaksanakn tugas pokok dan fungsinya peradilan Agama dahulunya menggunakan hukum acara yang terserak-serak dalam berbagai peraturan perundang-undangan bahkan juga hukum acara dalam bentuk hukum formal Islam yang diwujudkan dalam bentuk peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia.
Ketersediaan
B171732 | 2X4.6 ROI h | (2X4) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-769-517-0
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |