Detail Cantuman
Text
Hakikat sengketa pajak : Karakteristik pengadilan pajak fungsi pengadilan pajak
Hakikat sengketa pajak didasarkan pada ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak,dan kedua dengan demikan hukumm material yang diterapkan adalah hukum publik,dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum administrasi.
Ketersediaan
B170583 | 343.04 DED h | (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2016 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-422-037-2
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |