Detail Cantuman

Image of Hakikat sengketa pajak : Karakteristik pengadilan pajak fungsi pengadilan pajak

Text

Hakikat sengketa pajak : Karakteristik pengadilan pajak fungsi pengadilan pajak


Hakikat sengketa pajak didasarkan pada ketentuan pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak,dan kedua dengan demikan hukumm material yang diterapkan adalah hukum publik,dalam hal ini hukum pajak yang pada dasarnya berkarakteristik hukum administrasi.




Ketersediaan

B170583343.04 DED h (300)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing


Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-422-037-2
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this