Detail Cantuman
Text
Pejabat pembuat akta tanah perspektif regulasi wewenang dan sifat akta
Pejabat pembuat akta tanah bertugas membantu kepala kantor pertanahan kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran. Pejabat pembuat akta tanah diangkat dan diberhentikan oleh menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia.Kewenangan pejabat pembuat akta tanah adalah memuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
Biker 1
Biker 2
Ketersediaan
| B170652 | 346.04 URI p | (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
| Penerbit | : ., 2016 |
|---|---|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
978-602-0895-42-0
|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |