Detail Cantuman

Image of Pejabat pembuat akta tanah perspektif regulasi wewenang dan sifat akta

Text

Pejabat pembuat akta tanah perspektif regulasi wewenang dan sifat akta


Pejabat pembuat akta tanah bertugas membantu kepala kantor pertanahan kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran. Pejabat pembuat akta tanah diangkat dan diberhentikan oleh menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia.Kewenangan pejabat pembuat akta tanah adalah memuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.




Ketersediaan

B170652346.04 URI p (300)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing


Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-0895-42-0
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this