Detail Cantuman
Text
Pejabat pembuat akta tanah perspektif regulasi wewenang dan sifat akta
Pejabat pembuat akta tanah bertugas membantu kepala kantor pertanahan kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan data pendaftaran. Pejabat pembuat akta tanah diangkat dan diberhentikan oleh menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional Republik Indonesia.Kewenangan pejabat pembuat akta tanah adalah memuat akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
Ketersediaan
B170652 | 346.04 URI p | (300) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2016 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-0895-42-0
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |