Detail Cantuman
Text
Fiqih munakahat
Nikah atau ziwaj dalam bahasa arab diartikan dengan kawin. Kalimat nikah atau tazwij diartikan dengan perkawinan.Abdurrahman Al Jarizi dalam kitabnya menyebutkan ada tiga macam makna nikah yaitu makna lughawi atau makna menurut bahasa,makna ushuli atau makna menurut syari dan yang ketiga makna menurut fiqh atau ahli fiqh.Semuanya ada dalam buku ini.
Ketersediaan
0010006 | 2X4.3 DJA f | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Penerbit | Dina Utama Semarang (DIMAS) : ., 1993 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |