Detail Cantuman
Text
Penistaan agama dalam perspektif pemuka agama Islam
Salah satu masalah dalam pengaturan larangan penodaan agama di Indonesia ialah karena UU No. 1 PNPS tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama itu mengaitkan kejahatan sebagaimana disebut pada pasal 156a KUHP dengan hukum administratif,yaitu perlunya penerbitan surat peringatan kepada pihak-pihak pelaku penodaan agama sebelum dikenakan pasal 156a.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2014 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-8739-34-4
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |