Detail Cantuman

Text
Undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial (UU.PPHI)
Dalam era industrialisasi,masalah perselisihan hubungan industrial dimungkinkan akan semakin meningkat dan sangat kompleks,oleh karena itu diperlukan institusi maupun mekanisme penyelesaian perselisihan dan berbagai permasalahan hubungan antara tenaga kerja dengan pengusaha industri sehingga tidak merugikan salah satu pihak.


Ketersediaan
R0002507 | R 344.01 IND u | (Referensi) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Penerbit | Badan informasi perekonomian : ., 2005 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |