Detail Cantuman
Text
Amandemen undang-undang : Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (UU RI No. 42 Th. 2009)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak atas komsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan pajak pertambahan nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola komsumsi masyarakat yang merupakan objek dari pertambahan nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasionall, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2010 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-007-357-9
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |