Detail Cantuman

Image of Amandemen undang-undang : Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (UU RI No. 42 Th. 2009)

Text

Amandemen undang-undang : Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (UU RI No. 42 Th. 2009)


Pajak pertambahan nilai adalah pajak atas komsumsi barang dan jasa di daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan pajak pertambahan nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola komsumsi masyarakat yang merupakan objek dari pertambahan nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik ditingkat nasionall, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-357-9
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this