Detail Cantuman
Text
Peranan perma dan sema mengisi kekosongan hukum Indonesia menuju terwjudnya peradilan yang agung : Perma 1954-2014 sema 1951-2014
Perma berperan sebagai pengisi kekosongan hukum.Telah dikemukakan diatas bahwa Mahkamah Agung sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman tertinggi memiliki beberapa fungsi,antara lain fungsi pengaturan dalam rangka mengisi kekosongan hukum.Fungsi pengaturan diperlukan bagi kelancaran penyelenggara peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang atau terdapat kekurangan atau kekosongan hukum. Maka perma terutama dalam hukum acara berperan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tersebut. Penerapan lembaga ini ditengarai sangat efektif dalam memperlancar jalanya peradilan.
Ketersediaan
R170643 | 342.02 FAN p | (lt 4) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
R170644 | 342.02 FAN p | (lt 4) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
R170645 | 342.02 FAN p | (lt 4) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2013/2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-9413-06-9
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |