Detail Cantuman
Text
Ilmu fiqih dan ushul fiqih
Ulama berpendapat bahwa di dalam syariat Islam telah terdapat segala hukum yang mengatur semua tindak tanduk manusia,baik perkataan maupun perbuatan.Hukum-hukum itu adakalanya disebutkan secara jelas serta tegas dan adakalanya pula hanya dikemukakan dalam bentuk dalil-dalil dan kaidah-kaidah secara umum.Untuk memahami hukum Islam dalam bentuk yang disebut pertama tidak diperlukan ijtihad,tetapi cukup diambil saja dan diamalkan apa adanya,karena memang sudah jelas dan tegas disebut oleh Allah.
Ketersediaan
B0223205 | 2X4.02 | (2X4) | Tersedia |
Informasi Detil
Penerbit | PT Raja Grafindo Persada : jakarta., 2004 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-979-3654-34-1
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |