Detail Cantuman

Image of Penuntun dalam praktek peradilan

Text

Penuntun dalam praktek peradilan


Bahwa tujuan hukum acara pidana adalah memberi perlindungan kepada hak-hak asasi manusia dalam keseimbanganya dengan kepentingan umum,maka dalam KUHAP yang diutamakan mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.Bersumberkan pada asas tersebut maka wajar apabila tersangka terdakwa dalam proses peradilan pidana wajib mendapat hak-haknya sebagai seorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-haknya seperti hak segera mendapatkan pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan seadil-adilnya.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
979-8767-30-6
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this