Detail Cantuman
Text
Penuntun dalam praktek peradilan
Bahwa tujuan hukum acara pidana adalah memberi perlindungan kepada hak-hak asasi manusia dalam keseimbanganya dengan kepentingan umum,maka dalam KUHAP yang diutamakan mengenai perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.Bersumberkan pada asas tersebut maka wajar apabila tersangka terdakwa dalam proses peradilan pidana wajib mendapat hak-haknya sebagai seorang yang belum dinyatakan bersalah maka ia mendapat hak-haknya seperti hak segera mendapatkan pemeriksaan oleh pengadilan dan mendapat putusan seadil-adilnya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 1997 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-8767-30-6
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |