Detail Cantuman
Text
Refleksi beberapa materi cara beracara di lingkungan peradilan agama
Khazanah perundang-undang kita mengenal adanya empat lingkungan peradilan yang salah satunya adalah lingkungan peradilan agama. Eksistensi lembaga ini bukan sebagai identitas negara islam, juga bukan karena komunitas muslim sebagai warga negara mayoritas di negeri ini, melainkan karena dia merupakan kebutuhan masyratakat muslim dalam penegakan hukum islam. Karena itu, dia bukan lembaga keagamaan, melainkan sebagai lembaga yudisial. Dalam kondisi sistem hukum dan ketatanegaraan yang bagaimanapun dalam rangkaian sejarah hukum di Indinesia, lembaga ini senantiasa ada dan hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan tuntutan zamannya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | MandarMaju : ., 2008 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-538-318-3
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |