Detail Cantuman
Text
Analisis yuridis terhadap penerbitan akta jual beli di Kecamatan Tamalatea (Studi kasus : akta jual beli Nomor 03/2006)
Jual beli tanah pada dasarnya merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah kepada pihak/orang lain. Akta jual beli tanah dibuat oleh PPAT atau PPAT Sementara apabila disuatu daerah belum cukup terdapat PPAT. Akta jual beli merupakan akta otentik, karena memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Oleh karena itu, akta jual beli tanah harus dibuat sesuai dengan pedoman pengisian akta. Akan tetapi, timbul permasalahan bila akta yang dibuat oleh PPAT Sementara dalam hal ini camat di Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto yaitu Akta Jual Beli Nomor 03/2006 tidak sah dan autentik sebagaimana yang dimaksud dalam KUHPerdata. pertanyaannya adalah bagaimanakah sebenarnya proses penerbitan akta jual beli di Kecamatan Tamalatea? Dan bagaimanakah tanggungjawab camat sebagai PPAT sementara terhadap akta yang dibuatnya jika terjadi maladministrasi? Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan bentuk penelitian lapangan (field research) dan pendekatan yuridis. Terdapat banyak kekeliruan yang dilakukan oleh camat sebagai PPAT Sementara dalam membuat akta jual beli yang mengakibatkan akta yang dibuatnya cacat karena tidak memenuhi syarat materiil dan formil jual beli tanah. Tanggungjawab PPAT Sementara apabila akta yang dibuatnya batal atau batal demi hukum adalah pertanggungjawaban pribadi (fautes de personalles).
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |