Detail Cantuman
Text
Hukum memcampuri istri yang sedang haid menurut hukum Islam dan kesahatan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan bersetubuh dalam keadaan haid menurut hukum Islam adalah haram dan termasuk dosa besar. Kemudian hasil analisis kesehatan bahwa jika hubungan seks dilakukan pada saat haid maka akan mengakibatkan penyakit menular seksual, resiko infeksi, endometriosis dan kematian mendadak karena pada saat haid banyak sekali pembuluh darah di dinding rahim terbuka. Bila ada kuman-kuman yang masuk, dengan sangat mudah kuman-kuman tersebut akan masuk karena tidak ada lendir yang menghambatnya. Namun, hubungan seks pada saat haid bukan saja berbahaya bagi perempuan akan tetapi berbahaya pula bagi laki-laki.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |