Detail Cantuman
Text
Efektivitas pasal 107 (2) undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang kewajiban pengemudi sepeda motor menyalakan lampu utama pada siang hari terhadap tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kota Makassar (2010-2014).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan pasal 107 ayat (2) undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang kewajiban pengemudi menyalakan lampu utamnay pada siang hari di Kota Makassar masih belum efektif, hal tersebut dapat kita lihat masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut. Tidak efektifnya aturan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, anatar lain : faktor hukumnya dan undang-undang, faktor penegak hukum, dan faktor masyarakat itu sendiri. Dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak kepolisian dalam menegakkan pasal 107 ayat 2 undang-undang no 22 tahun 2009. Tentang kewajiban pengemudi roda dua menyalakan lampu utamanya pada siang hari. Pemerintah sudah bekerjasama dengan pabrik pembuatan motor yang pengeluaran baru produksi tahun 2009 keatas secara otomatis menyala lampu utamanya pada siang hari, dan pihak kepolisian mensosialisasikan melalui dengan spanduk, media dan melaksanakan operasi lalu lintas (razia/sweeping) agar menimbulkan efek jera sehingga tercipta masyarakat yang taat dan sadar terhadap pentingnya tertib lalu lintas.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |