Detail Cantuman
Text
Asas maslahat pencatatan nikah dalam mereformulasi fikih nikah (Analisis dengan pendekatan ushul fikih)
dari hasil penelitian terlihat bahwa pencatatan nikah di Indonesia banyak mengandung maslahat dalam kehidupan rumah tangga dan bermasyarakat. pencatatan nikah sebenarnya telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang penulis maksudkan dalam kajian ini sebagai fikih nikah. namun masih dualisme penafsifran sebagai suatu keharusan yang belum tegas memberikan sanksi bagi pelaku nikah yang tidak tercatat. dengan menggunakan metoe ijtihad bayani dalam memahami dalil dan metode ijtihad ta'lili seperti qiyas serta metode ijtihad istislahi sperti sadd al-Zariah, al-Mashalah al-Mursalah dan al-'urf, serta penggunaan qawa'id fiqhiyah yang berdasar pada maqasid al-Syariah, disimpulkan bahwa pencatatan nikah adalah suatu keharusan karena mengantarjan pada kemaslahatan, sehingga pada akhirnya umat ISlam dapat mengakuinya sebagai fikih nikah yang berlaku di Indonesia. dengan demikian sudah saatnya pencatatan nikah dijadikan rukun suatu pernkahan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2013 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |