Detail Cantuman
Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia (Analisis terhadap fatwa MUI tentang perkawinan tahun 1975-2010)
hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan hukum perkawibab sebanyak 7 fatwa. 6 fatwa bersifat normatif dan 1 fatwa bersifat deskriptif. pmbaruan yang ada dalam fatwa tersebut dilihat dari dua segi, yaitu permasalahan/materi pokok fatwa dan produk hukumnya, kedua, pembaruan yang digunakan MUI ada 3 metode; masalih al-mursalah, akomodatif, dan qiyas. ketiga, faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perubahan atau pembaruan fatwa lebih dominan disebabkan oleh faktor sosial budaya. untuk pengembangan metodologis, pembaruan hukum perkawinan diupayakan lebih memperluas penggunaan pendekatan sosial dalam memecahkan permasalahan keluarga dalam masyarakat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
Indonesia
|
Subyek |