Detail Cantuman

Image of Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia (Analisis terhadap fatwa MUI tentang perkawinan tahun 1975-2010)

Pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia (Analisis terhadap fatwa MUI tentang perkawinan tahun 1975-2010)


hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa-fatwa MUI yang berkaitan dengan hukum perkawibab sebanyak 7 fatwa. 6 fatwa bersifat normatif dan 1 fatwa bersifat deskriptif. pmbaruan yang ada dalam fatwa tersebut dilihat dari dua segi, yaitu permasalahan/materi pokok fatwa dan produk hukumnya, kedua, pembaruan yang digunakan MUI ada 3 metode; masalih al-mursalah, akomodatif, dan qiyas. ketiga, faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya perubahan atau pembaruan fatwa lebih dominan disebabkan oleh faktor sosial budaya. untuk pengembangan metodologis, pembaruan hukum perkawinan diupayakan lebih memperluas penggunaan pendekatan sosial dalam memecahkan permasalahan keluarga dalam masyarakat.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Indonesia
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this