Detail Cantuman
Kajian sosiologi hukum Islam terhadap eksistensi komunitas An-Nadzir
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif sosiologi hukum islam, aksistensi komunitas An-Nadzir adalah suatu hal yang lumrah dalam konteks perubahan sosial yang sedang melanda umat islam Indonesia, untuk itu, hal itu tidak dapat dipandang sebagai suatu anomali sosial. [erbedaan yang terdapat dalam paham dan praktik keagamaan komunitas ini adalah bersifat furu'iyah, bukan bersifat usuliyah. paham dan praktik keagamaan komunitas ini sama sekali tidak menyalahi kerangka dasar hukum islam, yakni rukun islam dan rukun iman. dari perspektif hukum positif, konstitusi memberikanjaminan bagi warga negara untuk menganut keyakinannya, baik paham keagamaan maupun kepercayaan tanpa paksaan ari siapapun. dari sisi sosiologi hukum, maupun hukum pidana, kadudukan komunitas ini tidak dapat diganggugugat oleh karena eksistensi mereka diterima oleh masyarakat, khususnya muslim, sepanjang tidak ada unsur pelecehan agama di dalamnya. dari sisi kearifan lokal, berangkat dari tesis Ibnu Khaldun bahwa hakikat manusia adalah makhluk akulturatif (al-insanu madaniyyum bi al-tabi'i), dapat dipahami akulturasi kearifan lokal dalam pandangan dan kehidupan kommunitas An-Nadzir. Secara sosiologis, An-Nadzir adalah sangatlah strategis karena merkea menjalankan dua fungsi sekaligus: menjadi agen perubahan sosial (agent of change) dan melakukan proses pribumisasi islam.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |