Detail Cantuman
Text
Kemandirian hakim dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia perspektif hukum Islam
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kemandirian hakim di Indonesia belum mandiri sepenuhnya, secara intelektual dan integritas, melihat masih ada putusan hakim yang normatif, berpihak pada kekuasaan, kecenderungan pada kepentingan material. Hal ini tidak lepas dari ketentuan hukum yang belum tegas berkenaan dengan substansi, struktur dan kultur terhadap sistem perdialan di Indonesia. Kemandirian hakim dalam perspektif hukum Islam merupakan prinsip yang bersumber dari Allah swt. melalui Rasulullah saw. mengatur secara tegas tentang penemuan hukum yang aktual, progresif dan sanksi yang tegas terhadap hakim yang tidak adil dan pihak lain yang melakukan pelanggaran kemandirian hakim dengan mensintesiskan kedua perspektif di atas diharapkan terbentuk kemandirian hakim yang sesungguhnya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |