Detail Cantuman

Image of Viktimologi perspektif hukum pidana Islam (analisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana)

Text

Viktimologi perspektif hukum pidana Islam (analisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana)


HAsil penelitian ini menunjukkan mana perseoragn bahwa korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan pihak laim. Korban tidak harus memenuhi syarat kecakapan dan kecerdasan, korban tidak dibebani pertanggungjawaban pidana. kewajiban asasi manusia tergambar secara utuh pada pelaksanaan konsep kewajiban memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta benda. kelima kewajiban ini tersimpul dalam al-daruriyat al-khamsah atau kulliyat al-khamsah atau al-masalahah al-khamsah. pelanggaran terhadap kewajiban tersebut akan berakibat pada terjadinya kekacauan, sehingga diberi sanksi. Nilai-nilai perlindungan hukum bagi korban tindak pidana dalam hukum pidana islam, antara lain melalui sistem pidana kisas, pemaafan (pengampunan) dan pidana diat. pengampunan itu dilakukan dengan ikhlas semata-mata hanya mengharapkan rido Allah, korban atau ahli warisnya di akhirat akan memperoleh ganjaran pahala dan kemuliaan di sisi Allah yang tidak dapat diukur dengan nilai materil.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this