Detail Cantuman
Text
Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online dan relevansinya terhadap undang-undang perlindungan konsumen
Setelah mengadakan pembahasan tentang tinjauan hukum Islam terhadap jual beli online dan relevansinya terhadap undang-undang perlindungan konsumen, maka penulis menemukan bahwa 1) jual beli online yang mengandung kemaslahatan dan efisiensi waktu termasuk aspek muamalah yang pada dasarnya mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya dan adanya kesepakatan para ulama terhadap transaksi jual beli melalui surat dan perantara, sehingga jual beli online diqiyaskan dengan jual beli melalui surat dan perantara selama dilakukan atas dasar prinsip kejujuran dan kerelaan, serta tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan. 2) hak-hak konsumen dalam hukum Islam berupa hak khiyar, diantaranya yaitu: khiyar majelis, khiyar ‘aib, khiyar syarat, khiyar ta’yin, khiyar ar-ru’yah. Sedangkan hak-hak konsumen dalam UUPK, terdapat pada pasal 4 UUPK, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur, serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undanganan lainnya. Jika dikaji secara mendalam dari segi pengaturan, nilai, dan tujuan, hak-hak konsumen dalam hukum Islam dan UUPK memiliki peran dan fungsi yang sama dalam perlindungan hak-hak konsumen. 3) Hukum Islam dan UUPK telah menekankan asas keseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen yang dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan diantara keduanya. Relevansi jual beli online menurut hukum Islam terhadap UUPK, secara garis besar dapat disimpulkan berdasarkan asas dan tujuan yang terdapat pada UUPK dan hukum Islam, yaitu asas manfaat, keadilan, keamanan, keseimbangan, dan kepastian hukum dan dalam hukum Islam ditambahkan mengenai informasi terkait halal dan haram. Transaksi jual beli online dan UUPK sangat terkait, karena dalam transaksi jual beli online, pelaku usaha dituntut tidak mengabaikan hak-hak konsumen, sehingga tercipta keseimbangan diantara keduanya. Hendaknya pelaku usaha menerapkan unsur-unsur syariah dalam transaksi jual beli online untuk konsumen muslim, seperti khiyar ‘aib, khiyar ta’yin, ataupun khiyar ru’yah agar konsumen terhindar dari kerugian saat melakukan transaksi melalui media internet. Pemerintah harus membuat undang-undang, regulasi, atau peraturan-peraturan mengenai transaksi jual beli online yang dengannya betul-betul melindungi konsumen dari penipuan dan membuat peraturan-peraturan mengenai objek transaksi jual beli online, yaitu tidak diperbolehkannya transaksi yang mengandung unsur keharaman, agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang ada dimasyarakat dan juga tidak bertentangan dengan syariah, serta diperlukannya peran pemerintah untuk menjadi penyeimbang ketidakseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |