Detail Cantuman
Text
Penerapan tata cara rujuk menurut kompilasi hukum Islam (khi) pada kantor urusan agama (KUA) Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar
Bagi kaum muslimin, sudah seharusnya mengetahui tata cara rujuk yang benar menurut KHI, karena seperti hasil penelitian di kantor KUA kecamatan biringkanaya bahwasanya masih ada beberapa masyarakat yang belum begitu memahami prosedur tata cara rujuk itu sendiri, sehingga membuat mereka para mantan suami istri untuk melakukan akad nikah baru, dikarenakan permintaan rujuk mereka telah melewati masa iddah sang mantan istri. Hasil penelitan ini menujukkan bahwa adapun prosedur-prosedur yang harus dijalani jika hendak melakukan rujuk, yang mana telah diatur dalam peraturan kementrian agama dalam pasal 167-169 KHI. Di mulai dalam tahap kekantor desa, kekantor urusan Agama,pelaksanaan rujuk dan kepengadilan Agama. Implikasi penelitian ini adalah: 1) penerapan tata cara rujuk pada KUA Biringkanaya sudah berjalan dengan baik namun tetap perlu adanya perbaikan agar bisa menjadi contoh untuk Kantor urusan Agama yang lain kedepannya. 2) sebagian besar masyarakat biringkanaya telah mengetahui prosedur tata cara rujuk yang benar dalam KHI. Sehingga dari beberapa pandangan dan penelitian lapangan yang dilakukan penulis bisa menarik suatu kesimpulan mengenai proses tata cara rujuk menurut KHI. Pada kantor urusan Agama kecamatan biringkanaya kota Makassar.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |