Detail Cantuman

Image of Pernikahan lanjut usia kaitannya dengan pemenuhan nafkah tinjuan hukum Islam di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep

Text

Pernikahan lanjut usia kaitannya dengan pemenuhan nafkah tinjuan hukum Islam di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep


Pokok masalah penelitian ini adalah Bagaimana Pernikahan Lanjut Usia Kaitannya dengan Pemenuhan Nafkah Tinjauan Hukum Islam di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep. Bertujuan untuk mengetahui: (1) Bagaimana pelaksanaan pernikahan lanjut usia kaitannya dengan pemenuhan nafkah di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep. (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Suami Kepada Istri di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep. Dalam penelitian ini menggunakan Field research (peneliti lapangan). Pendekatan yang dilakukan yaitu Normatif, yuridis dan sosiologis dengan merujuk langsung kepada yang melakukan pernikahan pada usia lanjut. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya dua pihak yang melaksanakan pernikahan. Pernikahan dilakukan dengan dicatatakan di Pegawai Pencatat Nikah dengan kata lain tercatat di negara, dan pernikahan dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehingga beberapa konsekuensi yang tidak sepenuhnya dapat dipenuhi oleh suami, seperti tanggung jawab suami terhadap istri (nafkah), yang mengakibatkan istri tidak dapat menuntut terhadap suami. Secara garis besar nafkah lahir maupun batin ada yang terpenuhi walaupun tidak optimal dikarenakan faktor usia, begitupula dengan nafkah batin. Hal ini sangat jelas terlihat karena dalam pernikahan,usia mereka relatif sudah tua dan tidak lagi produktif. Menurut hukum Islam bahwa suami wajib memberikan nafkah terhadap istri, baik nafkah lahir maupun batin. Hukum Islam telah memuat beberapa aturan tentang tanggung jawab suami, yang bertujuan untuk menghindari kemungkinankemungkinannegatif yang merugikan bagi kaum wanita.
Pemenuhan nafkah yang terjadi di Kecamatan Mandalle Kabupaten Pangkep dapat ditolerir dengan alasan bahwa ketentuan dalam hukum islam tidak mengatur tentang besar kecilnya pemenuhan nafkah, hanya dikatakan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sepanjang tidak menimbulkan mudharat, serta tidak ada unsur penganiayaan dan dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan dari pasangan yang menikah pada usia lanjut, kerelaan tersebut dapat terlihat ketika ijab qabul.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this