Detail Cantuman

Image of Analisis hukum terhadap perjanjian waralaba /franchise berdasarkan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba (studi kasus Yayasan Rewana Education Branch Bulukumba di Kabupaten Bulukumba)

Text

Analisis hukum terhadap perjanjian waralaba /franchise berdasarkan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba (studi kasus Yayasan Rewana Education Branch Bulukumba di Kabupaten Bulukumba)


Berdasarkan hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa analisis hukum terhadap perjanjian waralaba berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba pada Yayasan Rewana Education Branch Bulukumba telah melakukan perjanjian tersebut dimana isi perjanjian memuat klausula waralaba menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 antara pihak pemberi waralaba dan pihak penerima waralaba sudah setuju dengan adanya sistem kontrak perjanjian tersebut, masing-masing pihak sudah mengetahui apa hak dan kewajiban mereka. Selain itu yayasan ini telah berusaha memenuhi kriteria pada sistem perjanjian dengan melakukan berbagai program yang berorientasi pada pengelolaan bimbingan terhadap siswa didik dengan melibatkan semua unsur terkait termasuk masyarakat. Wujud dari perjanjian ini dapat memabantu apabila dikemudia hari terjadi perselisihan atau diantara pihak ada yang melanggar isi perjanjian tersebut baik dari pihak pemberi waralaba maupun penerima waralaba. Hal perjanjian tersebut dapat diwujudkan dengan kerjasama baik dari pihak pemberi waralaba dengan pihak penerima waralaba. Penerapan Hukum Syari’ah pada waralaba (franchise) Yayasan Rewana Education Branch Bulukumba terhadap kursus bimbingan belajar berdasarkan hukum syari’ah dilakukan dengan akad ijarah. Adapun ketentuan Hukum Syari’at yang sesuai dengan penerapannya yaitu : 1. Dari segi Kemanusiaan; 2. Pelayanan; 3. Kesopanan; 4. Kejujuran; 5. Kepercayaan; 6. Akhlak.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this