Detail Cantuman
Text
Tinjaun yuridis tindak pidana pedofilia (Analisis Putusan No. 54/Pid.B/2013/PN. Mks.
Dari uraian proses pengkajian tersebut, maka diperoleh suatu analisa dengan kesimpulan bahwa Tindak Pidana Pedofilia sudah diatur dalam KUHP dan Undangundang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terhadap Penerapannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku karena telah menggunakan Asas Lex Spesialis Derogat Legi Generalis dalam hal tersebut. Dalam pandangan Islam Tindak Pidana Pedofilia itu haram serta hukuman yang diberikan bagi pelaku yaitu Hukuman Had dengan melihat dari jenisnya, apakah dia Ghairul Muhshan atau Muhshan.Muhsan hukumannya yaitu Dirajam sampai mati dan Ghairul Muhshan hukumannya dicambuk sebanyak 100X.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |