Detail Cantuman
Text
Adat dipanggalai pada masyarakat desa Kalotok Kec. Sabbang, Kab. Luwu Utara (tinjauan aqidah Islam)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adat dipangngalai merupakan adat lahir sejak zaman kerajaan Luwu. Adat tersebut dimaksudkan agar masyarakat pada masa itu mampu hidup dalami dan sejahtera dalam bermasyarakat. Dan kebiasaan-kebiasaan itu telah melahirkan sangsi atau hukum di dalam adat, berbagai macam aturan-aturan dalam adat harus ditaati oleh warga masyarakat desa, baik aturan dalam bermasyarakat, maupun dalam aturan-aturan dalam bidang pertanian. Ketika Islam masuk ke tanah Luwu, adat Dipangngalai masih tetap dipertahankan oleh warga setempat. Aturan-aturan atau hukum-hukum di dalamnya yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam telah diubah sesuai dengan ajaran Islam. Hingga masa kini adat dipangngalai masiih tetap dipertahankan oleh warga masyarakat Desa Kalotok dan dijadikan tolok ukur dalam menetapkan hukum dalam ruang lingkup Desa Katolok. Setiap permasalahan yang timbul dalam masyarakat desa selalu diselesaikan dengan hukum adat. Secara perlahan dampak dari adat dipangngalai ini mulai terlihat hasil yang positif di tengah-tengah masyarakat desa Kalotok dan masyarakat tidak semena-mena dalam berbuat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |