Detail Cantuman

Image of Tinajauan hukum Islam terhadap poligami dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974

Text

Tinajauan hukum Islam terhadap poligami dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974


Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah mengadakan pembahasan tentang hukum Islam terhadap sistem poligami menurut Undang-Undang. Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Pelaksanaan poligami perlu Adanya persetujuan yang tertulis dari istri sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya, yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan, Ada jaminan tertulis Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya. berdasarkan hukum Islam memperbolehkan adanya praktek berpoligami. Namun poligami boleh dilakukan jika memenuhi syarat-syarat berpoligami. Syarat-syarat tersebut antara lain, laki-laki hanya diperbolehkan menikahi empat perempuan dan harus bisa berlaku adil. Berdasarkan UU No 1 Tahun 1974 Pasal 3 Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang, apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Implikasi penelitian ini ialah Hendaknya seorang suami yang akan berpoligami diharapkan bersifat seadil-adilnya terhadap para istri dan anak-anaknya sesuai dengan tujuan perkawinan itu sendiri, seperti tertuang dalam pasal 1,yakni membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan agar kaum wanita mengakaji lebih dalam tentang persoalan yang berkaitan dengan poligami sehingga dapat mengenali eksistensinya sebagai manusia dan hamba dihadapan Allah swt. bahwa hukum apapun yang berlaku pada dasarnya tidak diskriminatif bagi laki-laki dan perempuan.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this