Detail Cantuman

Image of Tinjauan hukum Islam terhadap perkara perceraian akibat pelanggaran taklik talak di pengadilan agama Bima (Studi Kasus Perkara No. 94/Pdt.G /2014/PA.BM)

Text

Tinjauan hukum Islam terhadap perkara perceraian akibat pelanggaran taklik talak di pengadilan agama Bima (Studi Kasus Perkara No. 94/Pdt.G /2014/PA.BM)


Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan hakim untuk memutuskan perkara ini adalah tidak adanya tanggung jawab suami. Suami tidak memberi nafkah isteri dan membiarkan isteri selama kurang lebih lima tahun lamanya. Dalam memperoses perkara ini, hakim mempertimbangkan alasan yang bisa dibuktikan untuk proses selanjutnya. Dasar hukum yang digunakan oleh hakim yaitu pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 3 KHI, pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 jo pasal 4 dan 7 ayat (1) KHI dan pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam dalam menentukan adanya pelanggaran taklik talak sebagai alasan perceraian. Hal ini sesuai dengan dengan Hukum Islam yaitu demi menghindari madharat apabila rumah tangga ini tetap dipertahankan, maka penyelesaian yang dipandang adil dan mashlahat bagi keduanya adalah perceraian




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this