Detail Cantuman
Text
Pernikahan pria non-muslim dengan wanita muslim dalam pandangan Muhammad ‘Ali al-Sabuni dan Muhammad Quraish Shihab
Seiring dengan arus globalisasi yang kian kencang, pernikahan di lingkungan umat Islam semakin menemukan problem serius, bukan hanya problem sosiologis, namun juga problem teologis dan politis, sekurang-kurangnya untuk kasus Indonesia. Problem sosiologis dan politis ini semakin seru dengan adanya tafsir-tafsir keagamaan (Islam) yang melarang dengan sangat keras adanya praktek nikah beda agama. Padahal, faktanya nikah beda agama semakin banyak dilakukan. Umat Islam yang melakukan nikah beda agama kini tidak lagi bisa dihitung dengan jari, melainkan sudah mencapai angka ribuan bahkan mungkin jutaan. Oleh karena itu, tidak mungkin seorang tokoh agama hanya pandai melarang dan mengharamkan tanpa memberikan solusi teologis apapun. Objek material penelitian ini adalah pernikahan beda agama, khususnya pernikahan pria non-muslim dengan wanita muslim, sedangkan objek formalnya adalah pandangan-pandangan atau pemikiran kedua mufassir (M. „Ali> al-S~a>bu>ni> dan M. Quraish Shihab) tentang pernikahan pria non-muslim dengan wanita muslim. Metode utama yang digunakan adalah deskriptif-komparatif. Data-datanya diambil dari kepustakaan.
Hasil penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut: Pertama, Semua ulama sepakat bahwa perempuan muslim tidak diperbolehkan (h`ara>m) menikah dengan lelaki non-muslim, baik ahl al-kita>b maupun musyrik. Dan kedua, „Ali> al-S~a>bu>ni> dan Quraish Shihab juga melarang pernikahan pria muslim dengan wanita musyrik dan juga melarang pernikahan wanita muslim dengan pria non-muslim berdasarkan dalil QS. al-Baqarah/2: 221 dan QS. al-Mumtah`anah/60: 10, serta membolehkan pernikahan pria muslim dengan wanita ahl al-kita>b berdasarkan dalil QS. alMa>‟idah/5: 5.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |