Detail Cantuman

Image of Analisis maslahah mursalah perjanjian perkawinan dan penerapanya terhadap anak dibawah umur

Text

Analisis maslahah mursalah perjanjian perkawinan dan penerapanya terhadap anak dibawah umur


Setelah melakukan pebahasan maka penulis mendapatkan kesimpulan bahwa: 1). Konsep maslahah mursalah menekankan dalam hukum Islam menekankan kepada kemaslahatan/kemanfaatan yang diperoleh seorang mukallaf. Pernikahan di bawah umur (belum mencapai usia 21 tahun) akan mendatangkan sedikit manfaat atau menghilangkan development, protection dan juga akan mengurangi participatio. Oleh sebab itu, jalan untuk menangani masalah ini adalah dengan menghalangi pernikahan di bawah umur. 2). Kata perjanjian perkawinan tidak terdapat dalam pembahasan kitab-kitab klasik, namun syarat dalam perkawinan. Perjanjian perkawinan di bolehkan dalam Islam ditinjau dari kemaslahatan yang ada di dalamnya. Perjanjian perkawinan dibolehkan selama syarat-syarat yang ada di dalam perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan islam. Hal ini dapat kita temui di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). 3). Hukum Islam membolehkan perkawinan di bawah umur dengan persyaratan yang sangat ketat, dan menjadi pertimbangan utama adalah kemaslahatan yang terbaik bagi kedua mempelai yang melaksanakan perkawinan. Secara normatif perkawinan di bawah umur adalah pelanggaran terhadap perlindungan anak. Namun jika hal ini terjadi (dispensasi nikah), maka diperlukan jaminan terhadap anak untuk melindungi kesejahteraan anak dan hak-hak anak.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this