Detail Cantuman

Image of Alat bukti elektronok dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan

Text

Alat bukti elektronok dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan


Setelah diadakan pembahasan terhadap beberapa ulasan permasalahan, maka penulis menyimpulkan; Pertama, kedudukan alat bukti elektronik secara sah dan tegas diakui sebagai alat bukti yang sah dipergunakan dalam praktik persidangan di pengadilan, sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Kedua, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang di buat di atas kertas. Hal ini dapat dipahami bahwa alat bukti elektronik tetap memungkinkan untuk dilumpuhkan dengan adanya bukti lawan (tegenbewijs)




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this