Detail Cantuman

Text
Alat bukti elektronok dalam proses pembuktian perkara perdata di pengadilan
Setelah diadakan pembahasan terhadap beberapa ulasan permasalahan, maka penulis menyimpulkan; Pertama, kedudukan alat bukti elektronik secara sah dan tegas diakui sebagai alat bukti yang sah dipergunakan dalam praktik persidangan di pengadilan, sebagai perluasan alat bukti dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia. Kedua, kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang di buat di atas kertas. Hal ini dapat dipahami bahwa alat bukti elektronik tetap memungkinkan untuk dilumpuhkan dengan adanya bukti lawan (tegenbewijs)


Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |