Detail Cantuman
Text
Perlindungan hukum terhadap buruh perempuan di PT. BOMAR Makassar (perspektif HAM dan hukum Islam)
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap buruh wanita dikawasan industri Makassar khususnya diperusahaan BOMAR yang dipimpin oleh Tigor Cendarma. Sudah sesuai dengan HAM dan Hukum Islam, perlindungan hukum dan hak-hak buruh sudah mulai diterapkan yaitu: seperti diberikannya Upah yang layak sesuai dengan hasil kerja, diberikan cuti, baik itu cuti hamil, maupun cuti karena ada keperluan. Adanya jaminan kesehatan, asuransi jiwa dan kecelakaan kerja dan juga diadakannya training untuk melatih kelincahan dan keterampilan para buruh. Begitu pula dalam HAM sudah diatur dalamUndang-undang tentang perlindungan hukum terhadap buruh baik itu laki-laki maupun perempuan dan juga dalam Hukum Islam sudah dijelaskan dalam beberapa ayat tentang perlindungan terhadap wanita dan hak-haknya. Implikasi penelitian dimana dalam hal ini tidak semua perusahaan melakukan penindasan atau perampasan Hak terhadap buruhnya seperti yang sering dilihat diberbagai berita-berita. Karena di PT. Bomar perusahaan industri yang saat ini mempekerjakan kurang lebih 1200 buruh perempuan dan laki-laki ,sudah mulai menerapkan perlindungan hokum yang sesuai dengan HAM dan Hukum Islam
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |