Detail Cantuman

Image of Analisis yuridis terhadap pengalihan harta bawaan menjadi harta bersama (studi kasus putusan No.267/ Pdt.G/2007/ PA.Sungguminasa)

Text

Analisis yuridis terhadap pengalihan harta bawaan menjadi harta bersama (studi kasus putusan No.267/ Pdt.G/2007/ PA.Sungguminasa)


Temuan yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu : 1) Pelaksanaan pembagian harta bersama berdasarkan pertimbangan hakim dalam perkara putusan No.267/Pdt.G/2007/PA.Sungguminasa dilakukan atas dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, maka harta kekayaan yang diperoleh baik dari pihak suami atau isteri menjadi hak bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan dan jika perkawinan putus, masing-masing berhak ½ (seperdua) dari harta tersebut, karena selama perkawinan terdapat adanya harta bersama, Pengadilan menetapkan pembagian harta bersama tersebut ½ (seperdua) bagian untuk penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk tergugat. 2) Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara putusan No.267/Pdt.G/2007/PA.Sungguminasa telah tepat, dimana objek sengketa berupa tanah seluas 4 are ditetapkan sebagai harta bersama milik pemohon dan termohon tanpa harus memperhatikan atas nama siapa tanah tersebut berada. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 sub f Kompilasi Hukum Islam yang menetapkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik harta itu terdaftar atas nama suami atau isteri




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this