Detail Cantuman
Text
Tinjauan yuridis sistem gadai sawah/ Ta’gal (studi kasus di Desa Rumpa Kabupaten Polewali Mandar)
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa praktek gadai sawah yang terjadi di desa Rumpa Kabupaten Polewali Mandar bertentangan Undang-Undang Nomor 56 Tahun1960 tentang penetapan luas tanah pertanian yaitu pasal 7 ayat 1 dan 2 tentang cara penebusan gadai. Hal ini dikarenakan penebusan gadai yang lamanya tujuh tahun atau lebih pada saat ingin ditebus masih harus membayar uang gadai seperti semula padahal dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa tanah gadai yang telah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanahnya kepada pemilik tanah sebulan setelah panen tanpa uang tebusan. Selain itu jika tanah gadai ingin ditebus belum berlangsung tujuh tahun maka penebusan dilakukan dengan membayar uang tebusan menurut rumus pasal 7 ayat 2 yaitu : (7+1/2) – waktu berlangsungnya gadai x uang gadai
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |