Detail Cantuman
Text
Implementasi pemberian ganti rugi oleh pemerintah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 di Kota Makassar
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) bahwa Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 masih memihak pada kepentingan pemerintah atau pihak investor dan tidak memihak pada pemegang hak atas tanah yang menjadi objek pengadaan tanah terkait. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya proyek pengadaan tanah bagi pembangunan yang tidak berdasarkan pada prinsip kepentingan umum yang kemudian tidak memberikan ganti kerugian yang layak. 2) Prosedur pengadaan tanah dan pemberian ganti rugi yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tidak sepenuhnya memihak pada rakyat atau pada pihak yang berhak. Hal ini ditunjukkan pada pasal 42 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. 3) Apabila terjadi ketidaksepakatan antara pihak pemerintah dan pihak pemegang hak atas tanah terkait pemberian ganti kerugian yang ditawarkan oleh pemerintah, maka pihak pemegang hak atas tanah dapat melakukan langkah-langkah hukum untuk membela hak nya, yaitu dengan mengajukan keberatan dalam bentuk gugatan pada Pengadilan Negeri.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |