Detail Cantuman

Image of Penyelesaian hukum dengan perdamaian

Text

Penyelesaian hukum dengan perdamaian "restorative justice"(Study kasus matinya seorang anak akibat pengeroyokan oleh anak di Polrestabes Makassar)


Tujuannya dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui aturan hukum undang-undang perdamaian Restorative Justice dan bagaimana penerapan Restorative Justice terhadap penyelesaian tindak pidana yang telah dilakukan oleh anak di Polrestabes Makassar. Maka : 1. Aturan hukum Undang-undang Perdamaian Restorative Justice, Restorative Justice diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak yang di dalamnya menjunjung tinggi harkat dan martabat anak. Proses penyelesaian tindakan pelanggaran hukum yang terjadi dilakukan dengan membawa korban dan pelaku bersama-sama duduk dalam satu pertemuan untuk bersama-sama berbicara. Dalam pertemuan tersebut mediator memberikan kesempatan kepada pihak pelaku untuk memberikan gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai tindakan tang telah dilakukan. Pihak pelaku melakukan pemaparan sangat mengharapkan pihak korban untuk dapat menerima dan memahami kondisi dan penyebab mengapa pihak pelaku melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian pada korban. Selanjutnya dalam penjelasan pelaku juga memaparkan tentang bagaimana caranya bertanggungjawab terhadap korban dan masyarakat atas perbuatan yang telah dilakukannya. Selama pihak pelaku memaparkan tentang tindakan yang telah dilakukannya dan sebab-sebab mengapa sampai tindakan tersebut dilakukan pelaku, korban wajib mendengarkan dengan teliti penjelasan pelaku. 2. Penerapan Restorative Justice terhadap penyelesaian tindak pidana yang telah dilakukan oleh anak di Polrestabes Makassar yaitu mengikuti mekanisme pengalihan hukum dari proses pidana ke proses luar pidana. Penerapan Restorative Justice dikenal dengan adanya proses mediasi, negosiasi antara pelaku tindak pidana, keluarga korban, masyarakat dan penegak hukum. Lebih efektif dan efesiensi bagi tindak pidana, dimana melalui proses mediasi, dan negosiasi disatukan mereka (pelaku, korban, keluarga korban dan pelaku), masyarakat terkena dampak langsung tindak pidana tersebut, dan melibatkan pihak yang netral untuk memediasi antara pelaku dan korban sehingga mendapatkan kesepakatan yang sama, sanksi berdasarkan kesepakatan bersama terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan anak oleh anak di Polrestabe Makassar dapat berupa ganti rugi atau kerja sosial sesuai dengan kesepakatan bersama sebagai kompetensi dari perbuatannya.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this