Detail Cantuman
Text
Perlindungan hukum terhadap penumpang
Pembahasan pembanguan aspek hukum transportasi tidak terlepas dari efektivitas hukum pengangkutan itu sendiri. Pengangkutan di Indonesia diatur dalam KUHPerdata pada Buku Ketiga tentang perikatan, kemudian dalam KUHD pada Buku II.Selain itu pemerintah telah mengeluarkan kebijakan di bidang transportasi darat yaitu dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi, realitanya adalah pelayanan angkutan umum masih sangat minim sehingga penumpang merasa dirugikan oleh ulah pengangkut yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu perlu untuk dipelajari, dipahami, dan diteliti secara lebih mendalam mengenai perlindungan hukum bagi penumpang dan juga kerugian sebagai suatu yang harus dijaga serta menjadi tanggung jawab pengangkut. Keresahan tersebut selanjutnya terekstraksi kedalam rumusan masalah berupa: Bagaimanakah bentuk pelanggaran pengangkut terhadap penumpang, Faktor-faktor apakah yang menyebabkan pengangkut melakukan pelanggaran pengangkutan, Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap penumpang. Ditinjau dari perspektif penelitian hukum, Penelitian ini tergolong Field Research Kualitatif. Adapun menurut tingkat eksplanasi dari penelitian ini, maka penelitian ini berjenis deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, dan sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pelanggaran yang dilakukan oleh pengangkut yaitu, Over Capacity,fluktuasi penetapan tarif angkutan, Wanprestasi, pelanggaran pidana. Faktor penyebab pengangkut melakukan pelanggaran karena pengangkut lebih mementingkan keuntungan pribadi dari pada keselamatan penumpang. Selain itu, tidak adanya jaminan kepastian hak penumpang dan posisi tawar penumpang angkutan yang lemah. Adapun perlindungan hukum terhadap penumpang telah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009. Sedangkan impliksi teoritis penelitian ini untuk mengoptimalkan perlindungan hukum terhadap penumpang, dapat dilakukan dengan merevisi UU No 22 Tahun 2009 agar lebih memperhatikan hak dan kewajiban penumpang serta hak dan kewajiban pengangkut agar terjadi simbiosismutualisme. dan implikasi praktisnya adalah Pemerintah harus meningkatkan kegiatan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009, baik terhadap penyelenggara angkutan umum dan penumpang. Hal ini bertujuan agar pihak pengangkut dapat memberikan pelayanan yang maksimal, dan agar masyarakat sebagai penumpang dapat mengetahui kewajiban dan haknya yang dilindungi dalam UU No 22 Tahun 2009, sehingga nantinya dapat tercapai penyelenggaraan pengangkutan yang baik dan lancar.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |