Detail Cantuman
Text
Hak mendapatkan informasi dalam hubungannya dengan Asas terbuka dalam pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barru
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pelaksanaan hak mendapatkan informasi dalam pendaftaran tanah di Kabupaten Barru belum sepenuhnya berjalan secara optimal, baik saat pertama kali mendaftarkan tanah atau ketika proses pendaftaran berlangsung. Hal ini disebabkan selain dari kendala Kantor Pertanahan sendiri yaitu penyampaian yang kurang maksimal, kurangnya tingkat partisipasi masyarakat untuk memanfaatkan hak informasi tersebut dengan alasan ketidaktahuan dan kesadaran yang rendah. Sedangkan faktor pendukung adalah kewajiban dari PPAT untuk memanfaatkan hak informasi ini sebelum membuat akta dan ajuran dari PPAT sebelum melakukan perbuatan hukum berkaitan dengan tanah yang menjadi objek. Pelayanan pendaftaran tanah perlu ditingkatkan termasuk didalamnya memberitahukan kepada masyarakat untuk selalu memutakhirkan data mengenai objek tanah yang dimiliknya sehingga data yang ada sesuai dengan kenyataan di lapangan. Mekanisme atau prosedur yang dilalui dalam memanfaatkan informasi ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barru harus dipermudah sehingga semua kalangan dapat memahaminya.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |